|
PROGRAM KERJA PARTAI DAMAI
SEJAHTERA
1. Di
Bidang Politik, Pemerintahan dan
Keamanan :
a. Mensosialisasikan hakekat yang
terkandung dalam kelima dasar negara
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
secara terus-menerus kepada semua aparat
penyelenggara negara dan pemerintahan
dari yang tertinggi sampai kepada yang
terendah dan kepada semua
organisasi-organisasi kemasyarakatan
sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan.
b. Mengambil semua langkah dan tindakan
yang diperlukan baik berupa upaya
pencegahan maupun perlindungan terhadap
semua anasir yang mengganggu atau
menghalangi atau mencoba mengganggu atau
menghalangi pelaksanaan peribadatan
termasuk gangguan, ancaman terhadap
segala sesuatu yang berkaitan dengan
keperluan pelaksanaan peribadatan
tersebut.
c. Penyederhanaan organisasi pemerintah
dan rasionalisasi Pegawai Negeri sampai
kepada yang betul-betul bermanfaat dan
sangat diperlukan. Praktek PNS sebagai
alat mempertahankan dan mengabdi kepada
kekuasaan, harus diganti dengan konsep
dan praktek bahwa PNS sebagai Pelayan
Masyarakat yang professional.
d. Sistem penggajian Pegawai Negeri,
anggota angkatan bersenjata, anggota
Kepolisian, para petugas penegak hukum
akan ditingkatkan secara signifikan.
e. Perlu ada suatu badan penguji setiap
peraturan perundang-undangan tanpa perlu
menunggu keluhan dari kelompok
masyarakat yang menjadi objek peraturan
perundang-undangan tersebut dalam
kaitannya dengan bertentangan-tidaknya
dengan peraturan perundangan yang lebih
tinggi atau yang secara material/substansial
harus diatur dengan Undang-Undang.
f. Menetapkan peraturan perundangan
tentang kriteria-kriteria untuk diangkat
menjadi pejabat penyelenggara negara dan
pemerintahan untuk penyelenggara negara
dan pemerintahan diseluruh wilayah hukum
Indonesia sebagai dimaksud dalam Visi
Partai Damai Sejahtera.
g. Menetapkan secara tegas dalam suatu
konitmen dan perundang - undangan bahwa
azas yang dianut dalam ajaran Trias
Politika di Indonesia adalah Azas
pemisahan kekuasaan dan bukan azas
pembagian kekuasaan.
2. Di Bidang Hukum dan Penegakan Hukum :
a. Menetapkan Undang-Undang pembatasan
tindak pidana korupsi yang baru yang
menganut azas pembuktian terbalik.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang
wajib pendaftaran harta kekayaan pribadi
dan keluarga bagi pejabat penyelenggara
negara dan pemerintahan
sekurang-kurangnya setiap dua tahun.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang
kerahasiaan usaha perbankan yang
mewajibkan pengurus usaha perbankan
tersebut dengan menunjukkan surat tugas
secara tertulis :
- Memberi izin untuk memasuki halaman
dan ruangan usaha perbankan tersebut:
- Memberi izin untuk memeriksa buku-buku
dan atau dokumen-dokumen berkenan dengan
tabungan atau simpanan seseorang pejabat
atau Pegawai Penyelenggara Negara atau
Pemerintahan yang diduga tersangkut
dalam perbuatan tindak pidana korupsi;
- Menyerahkan surat-surat atau
dokumen-dokumen berkaitan dengan
tabungan atau simpanan dimaksud untuk
dikuasai untuk sementara, kepada Badan
Pemeriksa Keuangan Negara atau Badan
yang ditetapkan dengan Undang-Undang,
untuk diperiksa dan diteliti dalam
kaitan dengan suatu perbuatan tindak
pidana korupsi.
d. Menetapkan Undang-Undang yang memberi
wewenang kepada Badan Pemeriksa Keuangan
Negara atau Badan yang ditetapkan dengan
Undang-Undang untuk meminta dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan
dari Pejabat atau Pegawai Penyelenggara
Negara atau Pemerintahan yang diduga
atau patut diduga terlibat dalam suatu
perbuatan tindak pidana korupsi.
e. Membentuk Undang-Undang tentang
penetapan badan peradilan khusus untuk
mengadili perbuatan atau seseorang yang
diduga terlibat dalam suatu perbuatan
tindak pidana korupsi.
f. Menetapkan Undang-Undang tentang
pembentukan Badan Pengawas Khusus untuk
mengawasi ketaatan mengenai pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang dan peraturan
pada sektor pemerintah dan sektor swasta.
g. Menetapkan Undang-Undang yang
mengatur kewenangan mengenai pemberian
hak pengelolaan Sumber Daya Alam di
darat, di dalam bumi, di laut dan di
udara dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
3. Di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Menetapkan Undang-Undang tentang
perlindungan hukum terhadap gangguan
keamanan kehidupan diri pribadi dan
keluarga setiap penduduk dalam wilayah
Negara Indonesia, baik berupa upaya
pencegahan maupun upaya penanggulangan
gangguan keamanan terhadap diri pribadi,
kelompok masyarakat serta harta bendanya.
b. Menetapkan Undang-Undang yang
mewajibkan setiap warga negara Indonesia
untuk turut serta secara reguler atau
temporer dalam rangka pembelaan negara
dari serangan pihak asing.
4. Di Bidang Ekonomi dan Keuangan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang
ketentuan dan tata cara pemberian hak
untuk pengelolaan sumber daya alam yang
terdapat di daratan, dalam bumi, air dan
udara untuk mendapatkan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan
Negara Indonesia.
b. Menetapkan sistem perpajakan yang
baru yang dapat lebih meningkatkan
pendapatan negara tetapi tetap
memperhatikan azas keseimbangan dan
keadilan atau azas proporsionalitas.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang
pengelolaan keuangan negara yang lebih
memungkinkan tercegahnya segala bentuk
penyimpangan, pemalsuan, manipulasi dan
perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian bagi Keuangan Negara.
d. Menetapkan Undang-Undang tentang
pajak-pajak usaha perindustrian dan
perdagangan yang dapat memungkinkan
tercegahnya upaya-upaya pemalsuan atau
penyelundupan dokumen yang berhubungan
dengan usaha industri dan transaksi
perdagangan.
e. Menetapkan Undang-Undang pokok
tentang kewenangan menetapkan
biaya-biaya berkaitan dengan pemberian
jasa-jasa publik pada semua satuan
kegiatan pemerintah dari pusat sampai ke
daerah-daerah.
f. Menetapkan Undang-Undang yang
mengatur pertimbangan pembagian
pendapatan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang menyangkut
hasil-hasil pemungutan pajak-pajak oleh
pemerintah pusat di daerah-daerah.
g. Menetapkan Undang-Undang tentang
pembagian hasil-hasil eksploitasi atau
Pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang
ada di daerah-daerah dalam wilayah
negara Indonesia antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah otonom serta pihak
investor lokal maupun asing secara adil
dan proporsional.
h. Menetapkan Undang-Undang tentang
pajak di bidang perfilman dan profesi
keartisan dll.
i. Menetapkan Undang-Undang tentang
usaha jasa pelayanan kesehatan,
pengacara dan notaries dll.
j. Menetapkan Undang-Undang tentang
pemberian jasa perantara di bidang
perdagangan dan transaksi-transaksi
lainnya.
k. Dan menetapkan / merevisi berbagai
perundangan yang actual serta kondusif
sehingga dapat menunjang lancarnya
system mekanisme berbangsa dan bernegara
yang baik.
5. Di Bidang Pendidikan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang
pendidikan yang berorientasi terutama
untuk pemahaman hakekat yang terkandung
dalam Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
dengan penekanan kepada pemahaman
hakekat yang terkandung dalam dasar
negara kebangsaan dan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang
pembebasan pembayaran pendidikan sampai
dengan tingkat Sekolah Menengah Umum.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang
kewajiban semua pengelola dan pimpinan
sekolah dari tingkat Sekolah Dasar
sampai Sekolah Menengah Umum baik yang
dikelola pemerintah maupun swasta untuk
menyediakan guru-guru khusus untuk mata
pelajaran dasar-dasar negara Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945 khususnya mata
pelajaran dasar negara kebangsaan dan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Menetapkan kurikulum yang
proporsional berorientasi kepada
kemampuan yang produktif, berkarakter,
dan berkepedulian sosial yang tinggi
serta dapat leluasa menghadapi kompetisi
dan pergaulan Internasional di Era
Globalisasi.
6. Di Bidang Industri : Umum, Perumahan
dan Pariwisata :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang
penetapan lokasi pembangunan industri
dan industri perumahan khususnya yang
tidak mengganggu areal pertanian subur.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang
pemberian ganti rugi atas penggunaan
tanah pertanian atau yang dipersamakan
untuk lokasi pembangunan industri dan
industri perumahan.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang
perluasan daerah industri pariwisata ke
seluruh wilayah negara Indonesia.
1.
7. Di Bidang Pertanian & Kelautan
:
a. Menetapkan Undang-Undang tentang
penetapan wilayah-wilayah dalam suatu
daerah yang terlarang untuk digunakan
sebagai lokasi industri umum dan
industri perumahan.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang
pembinaan para petani untuk pengembangan
jenis-jenis tanaman ekspor dan tanaman
jangka panjang.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang
pemberian bantuan kepada usaha-usaha
tanaman ekspor dan tanaman jangka
panjang.
d. Mengembangkan produk-produk unggulan
dibidang Pertanian dan Kelautan.
e. Mengembangkan usaha-usaha kemaritiman
serta mempertegas pengawasannya.
8. Di Bidang Kesehatan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang
pelaksanaan pemeliharaan kesehatan
seluruh warga negara Indonesia
berdasarkan sistem asuransi kesehatan
menyeluruh.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang
penyelenggaraan pendidikan dokter
Spesialis dalam rangka percepatan
pelayanan kesehatan oleh dokter
Spesialis sampai ke Ibukota Daerah
Kecamatan.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang
penetapan jumlah pasien maksimal yang
boleh ditangani oleh dokter umum dan
dokter Spesialis yang bekerja part time
atau full time untuk setiap hari.
d. Menetapkan Undang-Undang yang
mewajibkan industri Farmasi khususnya
industri obat-obatan untuk paling lama
tahun 2005 sudah harus dapat memproduksi
bahan baku obat setidak-tidaknya bahan
baku obat-obatan untuk jenis-jenis
penyakit-penyakit tropis.
e. Menetapkan Undang-Undang tentang
kewajiban negara untuk menanggung
seluruh biaya pemeliharaan kesehatan
warga negara Indonesia yang tidak mampu,
terlantar dan para usia lanjut yang
tidak mempunyai sanak saudara dekat yang
mampu.
9. Di Bidang Penelitian dan Pengembangan
:
a. Menetapkan Undang-Undang tentang
peningkatan usaha penelitian dan
pengembangan dalam bidang-bidang :
1) Industri pertanian, perikanan dan
peternakan;
2) Industri pada umumnya dan industri
dasar ;
3) Industri yang menyangkut penggunaan
teknologi modern.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang
penetapan gaji khusus bagi para peneliti
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada semua sektor industri.
c. Mensosialisaikan kepada masyarakat
agar tidak perlu alergi terhadap
pengisian data dan informasi yang
dibutuhkan bagi para peneliti secara
akurat dan proporsional.
|