|
|
PDS Minta Hak Beribadah Jangan Dihalangi
Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera, Ruyandi M Hutasoit, meminta pemerintah mengatur secara lebih bijak dan arif terhadap hak setiap warga negara menjalankan ibadah agama yang dianut karena itu termasuk hak asasi manusia yang paling hakiki. Di depan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang hadir dalam pembukaan Musyawarah Nasional pertama partai nasionalis bernafaskan Kristiani itu, di Jakarta, Selasa (23/5) malam, Hutasoit menyatakan, jika memang benar negara Indonesia bermottokan Bhinneka Tunggal Ika, berarti setiap perbedaan yang ada bisa menjadi kekuatan bangsa. Di dalam musyawarah nasional pertamanya itu, PDS mengagendakan pemilihan ketua umum dan sekretaris jenderal yang baru untuk kepengurusan lima tahun ke depan, penguatan basis anggota agar bisa mencapai target 3,5 persen "electoral treshold" dalam Pemilu 2009, dan mengubah basis ideologi politik partai. Saat ini, nuansa Kristiani amat kental dalam partai politik yang berdiri sejak 2001 itu. Diwacanakan, sejak musyawarah nasional pertamanya ini, PDS akan berganti basis ideologi menjadi partai nasionalis yang berdasarkan Pancasila. "Kami meminta kepada pemerintah tiga hal, agar aturan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam bentuk apapun, jangan sampai menghalangi umat beribadah. Di Cilegon sebagai contoh, di sana tidak boleh ada satupun gereja berdiri. Bahkan untuk merayakan Paskah sekali pun," katanya yang disambut tepuk tangan. Tidak pula jarang terjadi di berbagai tempat, katanya, kasus penutupan paksa gereja dan pembubaran umatnya dilakukan sekelompok masyarakat beragama mayoritas dianut di tempat itu. Dia meyakini praktik-praktik anarkisme atas nama aturan negara itu sudah saatnya diakhiri. Salah satu caranya, katanya, yaitu dengan meninjau kembali secara komprehensif dan berkeadilan pemberlakuan SKB Menteri Agama dan Dalam Negeri terkait masalah itu. Kalau pun tidak boleh ada bangunan gereja, katanya, dia meminta pemerintah mencarikan jalan keluar yang salah satunya mengizinkan bangunan lain untuk digunakan sebagai tempat beribadah umat Kristiani. Jika pun itu masih tidak boleh lagi, maka bangunan rumah pribadi sebaiknya diizinkan menjadi tempat beribadah. "Di negeri ini, sepertinya lebih mudah memberikan izin mendirikan rumah hiburan ketimbang rumah ibadah. Padahal dengan memberikan izin rumah ibadah berarti memperkuat ketakwaan warga negara yang kemudian memperkuat pondasi bangsa ini," katanya. Menengok kembali proses pendirian bangsa Indonesia ini yang tertuang dalam Mukadimmah UUD 1945, Hutasoit menyitir kesepakatan para tokoh NU, Masyumi, Muhammadiyah, dan Ki Hadjar Dewantara, yang menolak tujuh kata tentang pemberlakuan syariat Islam bagi pemeluknya. Dari proses dan kesepakatan itu, katanya, jelaslah sebetulnya bahwa para bapak bangsa ini telah memberikan contoh bagaimana seharusnya memperlakukan perbedaan itu sebagai kekuatan yang semakin memperkokoh bangsa ini. Menanggapi pernyataan politik Hutasoit itu, Kalla menyatakan, perbedaan yang ada pada bangsa Indonesia ini bisa menjadi kekuatan sekaligus kelemahan bangsa jika tidak diperlakukan secara sesuai. "Namun kita semua kiranya sepakat, perbedaan itu harus menjadi kekuatan kita ini," katanya. Kalla tidak memberikan jawaban pasti soal permintaan Hutasoit itu. Dalam sambutan pembukaannya, dia menyatakan, "Sebetulnya, kita semua telah menjalankan syariah agama kita masing-masing. Saya, pada waktu kampanye, sering ditanya masalah ini," katanya. Di satu gereja di Manado dalam seri kampanyenya, kata Kalla, dia ditanya tentang pelaksanaan syariah Islam. Hal itu, menurut Kalla, menyinggung perasaannya karena berarti meragukan identitas imaniahnya. Ketersinggungan dia itu, katanya, karena pemberlakuan syariah Islam yang dia anut sebetulnya tidak perlu dipertanyakan umat lagi; mengingat syariah Islam itu senantiasa mengedepankan asas penghormatan setinggi-tingginya pada umat lain. "Sebaliknya, di depan teman-teman yang kebetulan keras, saya juga ditanya hal yang sama. Dan, hal itu juga membuat saya marah," katanya. Para umat itu, katanya, mengingat saat-saat kampanyenya, biasanya menginginkan agar semangat pemberlakuan pelaksanaan syariah Islam bagi pemeluknya diformalkan dalam bentuk peraturan perundangan formal. Jika memang niatan itu diformalkan melalui perangkat perundangan formal, katanya, berarti telah mengubah ayat Alquran. Hal itu berarti umat beribadah disebabkan takut kepada perundangan formal itu, bukan dikarenakan takut kepada Sang Khalik. |
|