Silahkah Pilih: (1) UUD 45 (2) UU Parpol  (3) UU Pemilu 2008

================================

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginman luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada keTuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

UNDANG-UNDANG DASAR

 

BAB 1

Bentuk dan kedaulatan

 

Pasal 1

(1)     Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik

(2)     Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar.

(3)     Negara Indonesia adalah Negara hukum.

 

BAB II

Majelis Permusyawaratan Rakyat

 

Pasal 2

       (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat

dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan

diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

       (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun

            di ibukota Negara.

(3)   Segala Putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak

 

Pasal 3

(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat  berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan wakil presiden.

(3)   Majelis Permusyawaratan hanya dapat menghentikan presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

 

BAB III

Ketentuan Pemerintahan Negara

 

Pasal 4

(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.

(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu satu orang wakil presiden.

 

Pasal 5

(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2)   Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

 

Pasal 6

(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelairannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2)   Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

 

 

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum melaksanakan Pemilihan Umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara terbanyak lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam Pemilihan Umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua

pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam

pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang

memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Pasal 7A

 

Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan  dalam masa jabatannya oleh MAjelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 

Pasal 7B

 

(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakli Presiden.

(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat.

(3)    Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkama Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam siding paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dam memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Mahkama Konstitusi.

(5)   Apabila MAhkama Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil PResiden terbukti melakukan pelanggarab hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan siding paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6)   Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7)     Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden  diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusywaratan Rakyat.

 

Pasal 7C

 

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak

dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,

pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam

Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh

hari setelah itu, Majelis Permusyawatan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk

memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan

Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik

yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak

pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa

jabatannya.

 

Pasal 9

(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban  Presiden Republik Indonesia (Wakli Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya  serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

(2)   Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat  tidak dapat mengadakan sidang Presiden  dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Mahkamah Agung.

 

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan LAut, dan Angkatan Udara.

                

Pasal 11

(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2)   Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)   Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 13

(1)   Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2)   Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)   Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 14

(1)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung.

(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 15

Presiden Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat

dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

 

BAB V

Kementrian Negara

 

Pasal 17

(1)   Presiden dibantu oleh  menteri-menteri Negara.

(2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3)   Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4)   Pembentukan, perubahan dan pembubaran  kementrian Negara diatur dalam undang-undang.

BAB VI

Pemerintahan Daerah

 

Pasal 18

(1)   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.

(4)   Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

(5)   Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

(6)   Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7)   Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang.

 

Pasal 18A

(1)   Hubungan wewnang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2)   Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang.

 

Pasal 18B

(1)   Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2)   Negara mengakui dan menghormati ketentuan-ketentuan masyrakat hukun adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara KEsatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

BAB VII

Dewan Perwakilan Rakyat

 

Pasal 19

(1)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

(2)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-undang.

(3)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

 

Pasal 20

(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4)   Presiden mengesahkan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

(5)   Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui  bersama tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

 

Pasal 20A

(1)   Dewan Perwakilan Rakyat  memiliki  fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

(2)   Dalam melaksanakan fungsinya selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

(3)   Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan PErwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(4)   Ketentuan lebih lanjut tentang hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undang-undang.

 

Pasal 21

(1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

(2)    Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu

           

Pasal 22

(1)   Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetpakan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)   Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Persidangan yang berikut.

(3)   Jika tidak mendapat persetujuan maka PEraturan PEmerintah itu harus dicabut.

 

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-undang diatur dengan undang-undang

 

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan RAkyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

 

BAB VIIA

Dewan Perwakilan Daerah

 

Pasal 22C

(1)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipili dari setiap propinsi melalui Pemilihan Umum.

(2)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh Dean Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)   Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

(4)   Susunan dan kedudukan Dewan PErwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

           

Pasal 22D

(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang-undang yang berkaitan denga otonomi daerah, Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, peneglolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan  Undang-undang yang berkaitan  denga otonomi daerah hubungan pusat dan daerah, pembentukan  dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan  dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(4)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

 

BAB VIIB

Pemilihan Umum

 

Pasal 22E

(1)   Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2)   Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3)   Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.

(4)   Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5)   PEmilihan Umum diselenggaraka