|
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan
perikeadilan.Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas
berkat rahmat Allah yang maha
kuasa dan dengan di dorongkan oleh
keinginman luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang
Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada keTuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB 1
Bentuk dan kedaulatan
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik
(2)
Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut
undang-undang Dasar.
(3)
Negara Indonesia adalah Negara
hukum.
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun
di ibukota Negara.
(3)
Segala Putusan Majelis
Permusyawaratan rakyat ditetapkan
dengan suara terbanyak
Pasal 3
(1)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar.
(2)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik presiden dan wakil
presiden.
(3)
Majelis Permusyawaratan
hanya dapat menghentikan presiden
dalam masa jabatannya menurut
undang-undang dasar.
BAB III
Ketentuan Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.
(2)
Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu satu
orang wakil presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)
Calon Presiden dan calon
Wakil Presiden harus Warga Negara
Indonesia sejak kelairannya dan
tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati Negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat
(2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilihan
Umum sebelum melaksanakan
Pemilihan Umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan
suara terbanyak lebih dari lima
puluh persen dari jumlah suara
dalam Pemilihan Umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara
di tiap provinsi yang tersebar di
lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.
(4) Dalam hal tidak adanya
pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua
dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan
Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh MAjelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1)
Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan
memutuskan pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan Wakli Presiden.
(2)
Pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun
telah tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka
fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3)
Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkama
Konstitusi hanya dapat dilakukan
dengan dukungan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggotanya Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam
siding paripurna yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4)
Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dam memutus
dengan seadil-adilnya terhadap
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lama sembilan hari
setelah permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat diterima oleh
Mahkama Konstitusi.
(5)
Apabila MAhkama Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil PResiden terbukti melakukan
pelanggarab hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan Wakil Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat menyelenggarakan
siding paripurna untuk meneruskan
usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(6)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat wajib menyelenggarakan
sidang untuk memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling
lambat tiga puluh hari sejak
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut.
(7)
Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul
pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam
rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾
dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna
Majelis Permusywaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya ia diganti oleh
Wakil Presiden sampai habis masa
jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan siding untuk
memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan
adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pertahanan secara
bersama-sama. Selambat-lambatnya
tiga puluh
hari setelah itu, Majelis
Permusyawatan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan
Wakil Presiden yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan
partai politik
yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakli Presiden
Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala
Undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa.”
(2)
Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat tidak
dapat mengadakan sidang Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan LAut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1)
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
(2)
Presiden dalam membuat
perjanjian Internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan
Negara, dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan
Undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional
diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat duta
dan konsul.
(2)
Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3)
Presiden menerima
penempatan duta Negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1)
Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkama Agung.
(2)
Presiden memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden Memberi gelar, tanda jasa,
dan lain-lain tanda kehormatan
yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberi
nasehat
dan pertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutnya diatur dalam
undang-undang.
BAB V
Kementrian Negara
Pasal 17
(1)
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri Negara.
(2)
Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3)
Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)
Pembentukan, perubahan dan
pembubaran kementrian Negara
diatur dalam undang-undang.
BAB VI
Pemerintahan Daerah
Pasal 18
(1)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.
(2)
Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten dan
kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui
Pemilihan Umum.
(4)
Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten dan
kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang
oleh Undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintahan pusat.
(6)
Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7)
Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam Undang-undang.
Pasal 18A
(1)
Hubungan wewnang antara
pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota, atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan Undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.
(2)
Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan Undang-undang.
Pasal 18B
(1)
Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan Undang-undang.
(2)
Negara mengakui dan
menghormati ketentuan-ketentuan
masyrakat hukun adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara KEsatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
BAB VII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
(1)
Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat dipilih melalui pemilihan
umum.
(2)
Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dengan Undang-undang.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2)
Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan
undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi
undang-undang.
(5)
Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi undang-undang dan
wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi
legislasi,fungsi anggaran dan
fungsi pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan
fungsinya selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang
undang Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak interpelasi,
hak angket dan hak menyatakan
pendapat.
(3)
Selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain
Undang-undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan PErwakilan Rakyat
mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
tentang hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dalam Undang-undang.
Pasal 21
(1)
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu,
meskipun disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi
tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu
Pasal 22
(1)
Dalam hal ihwal kepentingan
yang memaksa, Presiden berhak
menetpakan Peraturan Pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan Pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam
Persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat
persetujuan maka PEraturan
PEmerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan
Undang-undang diatur dengan
undang-undang
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan RAkyat
dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam
undang-undang.
BAB VIIA
Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22C
(1)
Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dipili dari setiap propinsi
melalui Pemilihan Umum.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi
jumlahnya sama dan jumlah seluruh
Dean Perwakilan Daerah itu tidak
lebih dari sepertiga jumlah Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3)
Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
(4)
Susunan dan kedudukan Dewan
PErwakilan Daerah diatur dengan
undang-undang.
Pasal 22D
(1)
Dewan Perwakilan Daerah
dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan
Undang-undang yang berkaitan denga
otonomi daerah, Undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, peneglolaan
sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2)
Dewan Perwakilan Daerah
ikut membahas rancangan
Undang-undang yang berkaitan
denga otonomi daerah hubungan
pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja Negara dan
rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama.
(3)
Dewan Perwakilan Daerah
dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja Negara,
pajak pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya
itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam
undang-undang.
BAB VIIB
Pemilihan Umum
Pasal 22E
(1)
Pemilihan Umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
(2)
Pemilihan Umum
diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Peserta Pemilihan Umum
untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah Partai Politik.
(4)
Peserta Pemilihan Umum
untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5)
PEmilihan Umum
diselenggaraka |