|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI DAMAI SEJAHTERA
BAB I
IDENTIFIKASI DAN WILAYAH
PARTAI
Pasal 1
IDENTIFIKASI
Partai Damai Sejahtera didirikan dengan
Akte Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2001,
dibuat dihadapan Elisa Asmawel, SH,
Notaris di Jakarta, terdaftar di
Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia
dengan Nomor Registrasi 2001-10-0161,
Pengumuman No.M.Um.06.08.179 tanggal 5
Nopember 2001, Berita Negara Nomor 93
tahun 2001, halaman 1662, serta Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI
No: M-12.06.08 Tahun 2003 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum No: 678 Tahun 2003
Tentang Penetapan Partai Politik sebagai
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2004,
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor:
M-11.UM.06.08 Tahun 2006 tanggal 4 Agustus
2006.
Pasal 2
WILAYAH PARTAI
Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah Partai
yang wilayahnya meliputi seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang terbagi atas:
a.
Wilayah Partai adalah Kesatuan
Partai yang meliputi keanggotaan Partai di
seluruh Wilayah Provinsi;
b.
Cabang Partai adalah Kesatuan
Partai yang meliputi keanggotaan Partai di
seluruh Wilayah Kabupaten/Kota;
c.
Ranting Partai adalah Kesatuan
Partai yang meliputi keanggotaan Partai di
seluruh Wilayah Kecamatan;
d.
Desa/Kelurahan Partai adalah
Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan
Partai di seluruh Wilayah Desa/Kelurahan;
e.
Komisariat Partai adalah Kesatuan
Partai yang meliputi keanggotaan Partai di
lingkungan tertentu di Luar Negeri.
BAB II
LAMBANG DAN MARS PDS
Pasal 3
LAMBANG DAN MARS
1.
Lambang PDS terinspirasi dari Sila
Ke-Tuhanan-- Yang Maha Esa dan Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam
Pancasila yang terdiri dari:
a.
Alkitab, melambangkan bahwa Partai
ini berlandaskan Kasih;
b.
Salib, melambangkan pengorbanan,
sebagai wujud perdamaian dengan Tuhan dan
sesama;
a.
Burung Merpati, melambangkan
ketulusan dalam perjuangan;
b.
Padi dan Kapas, melambangkan
keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh
bangsa Indonesia.
2. Bendera PDS:
a.
Dibuat dari kain dengan warna dasar
ungu;
b.
Berbentuk empat persegi panjang;
c.
Menggambarkan Lambang Partai;
d.
Digunakan dalam upacara resmi baik
yang bersifat umum maupun yang bersifat
khusus Partai bersama-sama dengan
Bendera Merah
Putih;
3. Mars PDS adalah Damai Negeriku
Sejahtera Bangsaku Indonesia Kebangsaanku.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 4
SYARAT KEANGGOTAAN
Persyaratan untuk dapat menjadi Anggota
PDS adalah:
a.
Warga Negara Republik Indonesia;
b.
Berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau telah menikah;
c.
Menerima dan menghayati Norma
Kepartaian, bersedia mematuhi AD, ART dan
PP lainnya;
d.
Bersedia menyatakan diri menjadi
Anggota;
e.
Tidak menjadi anggota partai lain.
Pasal 5
PENERIMAAN KEANGGOTAAN
1. Untuk menjadi anggota PDS, harus
mendaftarkan diri secara tertulis kepada:
a. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di
Ibukota Kabupaten/Kota atau;
b. Dewan Pimpinan Ranting (DPRan) di
Ibukota Kecamatan atau;
c. Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan
(DPDes/Kel) di daerah Desa/Kelurahan.
2. Pendaftaran dan penerimaan anggota
Partai yang berada di luar negeri
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
(DPW) Daerah Khusus Ibukota Jakarta
melalui Perwakilan PDS yang terdapat di
luar negeri;
3. Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA)
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
atau DPW.
Pasal 6
ANGGOTA LUAR BIASA
1.
Anggota Luar Biasa adalah Warga
Negara Asing dewasa yang berdiam di
Indonesia atau Warga Negara Republik
Indonesia yang tidak memenuhi syarat
sebagai anggota biasa tetapi menaruh minat
pada Visi dan Misi serta Platform PDS;
2.
Anggota Luar Biasa dapat diusulkan
oleh DPW atau DPC untuk kemudian
ditetapkan oleh DPP PDS.
Pasal 7
ANGGOTA KEHORMATAN
1.
Anggota Kehormatan adalah Warga
Negara Asing dewasa yang berdiam di luar
negeri dan menaruh minat pada Visi dan
Misi Partai atau Warga Negara Republik
Indonesia yang tidak memenuhi syarat
sebagai anggota biasa maupun anggota luar
biasa namun dibutuhkan oleh Partai;
2.
Anggota Kehormatan dapat diusulkan
oleh Komisariat PDS di luar negeri untuk
kemudian ditetapkan oleh DPP PDS.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak:
a.
Memperoleh perlakuan yang sama;
b.
Mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan;
c.
Memilih dan dipilih;
d.
Memperoleh perlindungan dan
pembelaan;
e.
Memperoleh penghargaan.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban:
a.
Menghayati dan mengamalkan Norma
PDS;
b.
Mematuhi dan melaksanakan AD dan
ART;
c.
Mematuhi dan melaksanakan Keputusan
Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai
lainnya;
d.
Mengamankan dan memperjuangkan
Kebijakan dan kepentingan Partai;
e.
Membela Partai dari setiap usaha
dan tindakan yang merugikan Partai;
f.
Berpartisipasi aktif dalam
melaksanakan program Partai;
g.
Membayar Iuran Anggota.
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota berhenti karena:
a.
Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis;
b.
Diberhentikan;
c.
Meninggal dunia.
2. Anggota diberhentikan karena:
a.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota;
b.
Menjadi Anggota partai politik lain;
c.
Melanggar AD, ART dan atau
Keputusan MUNAS dan atau Keputusan
RAPIMNAS atau PP;
d.
Melakukan tindakan atau perbuatan
yang bertentangan dengan keputusan atau
kebijakan Partai dan Norma Partai;
e.
Membuka atau membocorkan rahasia
Partai.
3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan
diri anggota diatur dalam PP.
BAB VI
K A D E R
Pasal 11
1. Kader Partai disaring berdasarkan
kriteria:
a. Mental ideologi;
b. Penghayatan terhadap Visi dan Misi
Partai;
c. Prestasi, dedikasi, disiplin,
loyalitas dan tidak tercela;
d. Kepemimpinan;
e. Militansi dan mandiri.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Kader
diatur dalam PP
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI DPP
1. Struktur Organisasi DPP PDS terdiri
atas:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Ketua-ketua dan Ketua-ketua Badan;
d. Sekretaris Jenderal;
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
f. Bendahara Umum;
g. Wakil-wakil Bendahara;
h. Ketua-ketua Departemen.
2. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri
dari:
a.
Ketua Umum;
b.
Wakil Ketua Umum;
c.
Ketua-ketua dan Ketua-ketua Badan;
d.
Sekretaris Jenderal;
e.
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
f.
Bendahara Umum;
g.
Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno adalah BPH
ditambah dengan Departemen dan Anggota
DPR-RI PDS.
Pasal 13
STRUKTUR ORGANISASI DPW
1. Struktur Organisasi DPW terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Biro.
2. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri
atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil Bendahara.
3.
Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Biro.
Pasal 14
STRUKTUR ORGANISASI DPC
1. Struktur Organisasi DPC
Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Bagian.
2.
Badan Pengurus Harian terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan
Bagian.
Pasal 15
STRUKTUR ORGANISASI DPRan
1. Struktur Organisasi DPRan/ Kecamatan
terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Seksi.
2. Badan Pengurus Harian terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno adalah
BPH dan Seksi.
Pasal 16
STRUKTUR ORGANISASI DPDes/Kel
1. Struktur Organisasi DPDes/DPKel
terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Urusan.
2. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri
atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno
adalah BPH dan Urusan.
Pasal 17
1.
Komisariat adalah Perwakilan Partai
di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan
atau gabungan beberapa negara;
2.
Struktur Organisasi Komisariat
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara.
Pasal 18
1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai
adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia
berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun;
b. Memiliki KTA yang dikeluarkan oleh
DPP atau DPW.
c. Aktif menjadi Anggota
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Mampu secara finansial;
f.
Jujur dan tidak merokok di setiap
tempat dan kegiatan PDS;
2. Setiap Pengurus Partai dilarang
merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan
Pimpinan Partai yang bersifat vertikal
(tidak boleh menjadi pengurus di DPP
sekaligus di DPW dan seterusnya atau
sebaliknya).
3.
Syarat-syarat menjadi Ketua Umum
DPP PDS:
a.
Aktif atau pernah menjadi Pengurus Partai
sekurang kurangnya 2 (dua) tahun;
b.
Tidak menjadi Pengurus Partai
Politik lain.
4. Syarat-syarat menjadi Ketua DPW, DPC,
DPRan, DPDes/Kel:
a.
Aktif atau pernah menjadi Pengurus Partai
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b.
Tidak menjadi Pengurus Partai
Politik lain.
5. Syarat-syarat menjadi anggota BPH
Dewan Pimpinan Partai:
a.
Tidak menjadi Pengurus Partai Politik
lain;
b.
Berpendidikan serendah-rendahnya
SLTA;
c.
Dalam keadaan tertentu,
pengecualian terhadap persyaratan 5.b di
atas diputuskan oleh BPH Dewan Pimpinan
Partai setingkat di atas;
6. Penyimpangan terhadap ketentuan
butir 1 s/d 5
karena kebutuhan Partai, harus ditetapkan
melalui
rapat BPH DPP PDS.
BAB VIII
FUNGSI POKOK DEWAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 19
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. KETUA UMUM
a. Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif
partai dan bertanggungjawab atas
terlaksananya program partai sesuai
ketetapan MUNAS;
b. Menentukan strategi pelaksanaan
program politik yang ditetapkan dalam
MUNAS dan RAPIMNAS;
c. Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum
dan para Ketua memberikan binaan,
bimbingan dan pengawasan mengenai
pelaksanaan program Partai kepada jajaran
Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d. Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum
dan para Ketua memberikan binaan,
bimbingan dan pengawasan kepada anggota
Partai yang duduk dalam lembaga
legislatif, lembaga eksekutif dan
lembaga-lembaga lainnya di tingkat
Nasional;
e. Mempunyai wewenang untuk bertindak
keluar untuk dan atas nama Partai;
f. Bertanggung jawab untuk membesarkan
Partai dan mensukseskan Partai pada setiap
Pemilu;
g. Bertanggung jawab dalam penyusunan
rencana dan strategi pengembangan Kader
secara Nasional;
h. Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum,
para Ketua, Ketua-ketua Badan dan
Ketua-ketua Departemen, menetapkan Isu
Nasional dan Daerah dengan mengkaji dan
mempertimbangkan Isu-isu yang diusulkan
oleh DPW yang bersangkutan dalam rangka
pemecahan masalah yang berkaitan dengan
isu tersebut;
i. Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan
Ketua terkait:
1). Menyusun persyaratan-persyaratan
untuk
Bakal Calon Legislatif untuk tingkat
Nasional, Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
2). Meneliti dan menetapkan Bakal Calon
Legislatif untuk ditetapkan menjadi Calon
Legislatif Definitif dan urutannya disemua
tingkatan.
j. Mewakili Partai dalam urusan
peradilan partai tingkat pusat dan atau
menunjuk wakilnya.
2. WAKIL KETUA UMUM
a. Membantu Ketua Umum melaksanakan
tugasnya;
b. Mewakili Ketua Umum jika berhalangan;
c. Bertugas menjalankan fungsi
operasional Partai;
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3. KETUA-KETUA
a. Memberi masukan, pendapat kepada
Ketua Umum mengenai strategi pelaksanaan
kebijakan politik di tingkat Nasional,
berdasarkan keahliannya dan wilayah
binaannya serta Departemen yang
dikoordinasikan masing-masing;
b. Memberi masukan dan membantu Ketua
Umum dalam mewujudkan rencana
penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai
tujuan dalam rangka terwujudnya
pengembangan dan konsolidasi Partai, baik
yang diselenggarakan secara Nasional
maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan;
c.
Mengkoordinir, memberikan binaan,
bimbingan dan pengawasan terhadap
Departemen-departemen dan jajaran Partai
dibawahnya yang berada dibawah koordinasi
dan wilayah masing-masing;
d.
Ikut bertanggung jawab untuk
|