ANGGARAN RUMAH TANGGA

PARTAI DAMAI SEJAHTERA

 

BAB I

IDENTIFIKASI DAN WILAYAH PARTAI

Pasal 1

IDENTIFIKASI

 

Partai Damai Sejahtera didirikan dengan Akte Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2001, dibuat dihadapan Elisa Asmawel, SH, Notaris di Jakarta, terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia dengan Nomor Registrasi 2001-10-0161, Pengumuman No.M.Um.06.08.179 tanggal 5 Nopember 2001, Berita Negara Nomor 93 tahun 2001, halaman 1662, serta Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI No: M-12.06.08 Tahun 2003 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 678 Tahun 2003 Tentang Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2004, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-11.UM.06.08 Tahun 2006 tanggal 4 Agustus 2006.

Pasal 2

WILAYAH PARTAI

Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah Partai yang wilayahnya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbagi atas:

a.       Wilayah Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Provinsi;

b.       Cabang Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota;

c.       Ranting Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Kecamatan;

d.       Desa/Kelurahan Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Desa/Kelurahan;

e.       Komisariat Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di lingkungan tertentu di Luar Negeri.

BAB II

LAMBANG DAN MARS PDS

Pasal 3

LAMBANG DAN MARS

1.       Lambang PDS terinspirasi dari Sila Ke-Tuhanan-- Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam Pancasila yang terdiri dari:

a.       Alkitab, melambangkan bahwa Partai ini berlandaskan Kasih;

b.       Salib, melambangkan pengorbanan, sebagai wujud perdamaian dengan Tuhan dan sesama;

a.       Burung Merpati, melambangkan ketulusan dalam perjuangan;

b.       Padi dan Kapas, melambangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.

2.   Bendera PDS:

a.       Dibuat dari kain dengan warna dasar ungu;

b.       Berbentuk empat persegi panjang;

c.       Menggambarkan Lambang Partai;

d.       Digunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus Partai  bersama-sama  dengan  Bendera Merah

Putih;

3.   Mars PDS adalah Damai Negeriku Sejahtera Bangsaku Indonesia Kebangsaanku.

 

BAB III

K E A N G G O T A A N

Pasal 4

SYARAT KEANGGOTAAN

Persyaratan untuk dapat menjadi Anggota PDS adalah:

a.       Warga Negara Republik Indonesia;

b.       Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah;

c.       Menerima dan menghayati Norma Kepartaian, bersedia mematuhi AD, ART dan PP lainnya;

d.       Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota;

e.       Tidak menjadi anggota partai lain.

 

Pasal 5

PENERIMAAN KEANGGOTAAN

1.   Untuk menjadi anggota PDS, harus mendaftarkan diri secara tertulis kepada:

a.    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Ibukota Kabupaten/Kota atau;

b.   Dewan Pimpinan Ranting (DPRan) di Ibukota Kecamatan atau;

c.    Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPDes/Kel) di daerah Desa/Kelurahan.

2.   Pendaftaran dan penerimaan anggota Partai yang berada di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Perwakilan PDS yang terdapat di luar negeri;

3.   Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) atau DPW.

 

Pasal 6

ANGGOTA LUAR BIASA

1.       Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Asing dewasa yang berdiam di Indonesia atau Warga Negara Republik Indonesia yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota biasa tetapi menaruh minat pada Visi dan Misi serta Platform PDS;

2.       Anggota Luar Biasa dapat diusulkan oleh DPW atau DPC untuk kemudian ditetapkan oleh DPP PDS.

 

Pasal 7

ANGGOTA KEHORMATAN

1.       Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Asing dewasa yang berdiam di luar negeri dan menaruh minat pada Visi dan Misi Partai atau Warga Negara Republik Indonesia yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota biasa maupun anggota luar biasa namun dibutuhkan oleh Partai;

2.       Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh Komisariat PDS di luar negeri untuk kemudian ditetapkan oleh DPP PDS.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

HAK ANGGOTA

Setiap Anggota berhak:

a.       Memperoleh perlakuan yang sama;

b.       Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan;

c.       Memilih dan dipilih;

d.       Memperoleh perlindungan dan pembelaan;

e.       Memperoleh penghargaan.

Pasal 9

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota berkewajiban:

a.       Menghayati dan mengamalkan Norma PDS;

b.       Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART;

c.       Mematuhi dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya;

d.       Mengamankan dan memperjuangkan Kebijakan dan kepentingan Partai;

e.       Membela Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai;

f.        Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program Partai;

g.       Membayar Iuran Anggota.

 

BAB V

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 10

1.   Anggota berhenti karena:

a.       Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

b.       Diberhentikan;

c.       Meninggal dunia.

2.   Anggota diberhentikan karena:

a.       Tidak lagi  memenuhi syarat sebagai Anggota;

b.       Menjadi Anggota partai politik lain;

c.       Melanggar AD, ART dan atau Keputusan MUNAS dan atau Keputusan RAPIMNAS atau PP;

d.       Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai dan Norma Partai;

e.       Membuka atau membocorkan rahasia Partai.

3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri anggota diatur dalam PP.

 

BAB VI

K A D E R

Pasal 11

1.   Kader Partai disaring berdasarkan kriteria:

a.    Mental ideologi;

b.   Penghayatan terhadap Visi dan Misi Partai;

c.    Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela;

d.   Kepemimpinan;

e.   Militansi dan mandiri.

2.  Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam PP

 

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

STRUKTUR ORGANISASI DPP

1.  Struktur Organisasi DPP PDS terdiri atas:

a.    Ketua Umum;

b.   Wakil Ketua Umum;

c.    Ketua-ketua dan Ketua-ketua Badan;

d.   Sekretaris Jenderal;

e.   Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;

f.    Bendahara Umum;

g.   Wakil-wakil Bendahara;

h.   Ketua-ketua Departemen.

2.   Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari:

a.       Ketua Umum;

b.       Wakil Ketua Umum;

c.       Ketua-ketua dan Ketua-ketua Badan;

d.       Sekretaris Jenderal;

e.       Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;

f.        Bendahara Umum;

g.        Wakil-wakil Bendahara.

3.  Badan Pengurus Pleno adalah BPH ditambah dengan Departemen dan Anggota DPR-RI PDS.

 

Pasal 13

STRUKTUR ORGANISASI DPW

1.  Struktur Organisasi DPW terdiri atas:

a.    Ketua;

b.   Wakil-wakil Ketua;

c.    Sekretaris;

d.   Wakil-wakil Sekretaris;

e.   Bendahara;

f.    Wakil-wakil Bendahara;

g.   Biro.

2.  Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri atas:

a.       Ketua;

b.       Wakil-wakil Ketua;

c.       Sekretaris;

d.       Wakil-wakil Sekretaris;

e.       Bendahara;

f.        Wakil-wakil Bendahara.

3.       Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Biro.

 

Pasal 14

STRUKTUR ORGANISASI DPC

1.   Struktur Organisasi DPC Kabupaten/Kota terdiri atas:

a.    Ketua;

b.   Wakil-wakil Ketua;

c.    Sekretaris;

d.   Wakil-wakil Sekretaris;

e.   Bendahara;

f.    Wakil-wakil Bendahara;

g.   Bagian.

2.       Badan Pengurus Harian terdiri atas:

a.       Ketua;

b.       Wakil-wakil Ketua;

c.       Sekretaris;

d.       Wakil-wakil Sekretaris;

e.       Bendahara;

f.        Wakil-wakil Bendahara.

3.  Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Bagian.

 

Pasal 15

STRUKTUR ORGANISASI DPRan

1.   Struktur Organisasi DPRan/ Kecamatan terdiri atas:

a.    Ketua;  

b.   Wakil-wakil Ketua;

c.    Sekretaris;

d.   Wakil-wakil Sekretaris;

e.   Bendahara;

f.    Wakil-wakil Bendahara;

g.   Seksi.

2.   Badan Pengurus Harian terdiri atas:

a.       Ketua;

b.       Wakil-wakil Ketua;

c.       Sekretaris;

d.       Wakil-wakil Sekretaris;

e.       Bendahara;

f.        Wakil-wakil Bendahara.

3.  Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Seksi.

Pasal 16

STRUKTUR ORGANISASI DPDes/Kel

1.   Struktur Organisasi DPDes/DPKel terdiri atas:

a.    Ketua;

b.   Wakil-wakil Ketua;

c.    Sekretaris;

d.   Wakil-wakil Sekretaris;

e.   Bendahara;

f.    Wakil-wakil Bendahara;

g.   Urusan.

2.  Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri atas:

a.       Ketua;

b.       Wakil-wakil Ketua;

c.       Sekretaris;

d.       Wakil-wakil Sekretaris;

e.       Bendahara;

f.        Wakil-wakil Bendahara.

3.  Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Urusan.

Pasal 17

1.       Komisariat adalah Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan atau gabungan beberapa negara;

2.       Struktur Organisasi Komisariat sekurang-kurangnya terdiri atas:

a.    Ketua;

b.   Sekretaris;

c.    Bendahara.

 

Pasal 18

1.   Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai adalah:

a.    Warga Negara Republik Indonesia berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun;

b.   Memiliki KTA yang dikeluarkan oleh DPP atau DPW.

c.    Aktif menjadi Anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

d.   Mampu secara finansial;

f.        Jujur dan tidak merokok di setiap tempat dan kegiatan PDS;

2.   Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Partai yang bersifat vertikal (tidak boleh menjadi pengurus di DPP sekaligus di DPW dan seterusnya atau sebaliknya).

3.       Syarat-syarat menjadi Ketua Umum DPP PDS:

a.       Aktif atau pernah menjadi Pengurus Partai sekurang kurangnya 2 (dua) tahun;

b.       Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain.

4.  Syarat-syarat menjadi Ketua DPW, DPC, DPRan, DPDes/Kel:

a.       Aktif atau pernah menjadi Pengurus Partai sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;

b.       Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain.

5.  Syarat-syarat menjadi anggota BPH Dewan Pimpinan Partai:

a.       Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain;

b.       Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA;

c.       Dalam keadaan tertentu, pengecualian terhadap persyaratan 5.b di atas diputuskan oleh BPH Dewan Pimpinan Partai setingkat di atas;

6.   Penyimpangan  terhadap  ketentuan  butir  1 s/d 5

 karena kebutuhan Partai, harus ditetapkan melalui

 rapat BPH DPP PDS.

 

BAB VIII

FUNGSI POKOK DEWAN PIMPINAN PARTAI

 

Pasal 19

DEWAN PIMPINAN PUSAT

1.   KETUA UMUM

a.    Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai dan bertanggungjawab atas terlaksananya program partai sesuai ketetapan MUNAS;

b.   Menentukan strategi pelaksanaan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS dan RAPIMNAS;

c.    Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum dan para Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;

d.   Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum dan para Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan kepada anggota Partai yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat Nasional;

e.   Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai;

f.    Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;

g.   Bertanggung jawab dalam penyusunan rencana dan strategi pengembangan Kader secara Nasional;

h.   Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum, para Ketua, Ketua-ketua Badan dan Ketua-ketua Departemen, menetapkan Isu Nasional dan Daerah dengan mengkaji dan mempertimbangkan Isu-isu yang diusulkan oleh DPW yang bersangkutan dalam rangka pemecahan masalah yang berkaitan dengan isu tersebut;

i.  Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua terkait:

1). Menyusun  persyaratan-persyaratan  untuk

Bakal Calon Legislatif untuk tingkat Nasional, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

2).  Meneliti dan menetapkan Bakal Calon Legislatif untuk ditetapkan menjadi Calon Legislatif Definitif dan urutannya disemua tingkatan.

j.    Mewakili Partai dalam urusan peradilan partai tingkat pusat dan atau menunjuk wakilnya.

2.   WAKIL KETUA UMUM

a.    Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya;

b.   Mewakili Ketua Umum jika berhalangan;

c.    Bertugas menjalankan fungsi operasional Partai;

d.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

3.   KETUA-KETUA

a.    Memberi masukan, pendapat kepada Ketua Umum mengenai strategi pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Nasional, berdasarkan keahliannya dan wilayah binaannya serta Departemen yang dikoordinasikan masing-masing;

b.   Memberi masukan dan membantu Ketua Umum dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

c.       Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan   pengawasan terhadap Departemen-departemen dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;

d.       Ikut bertanggung jawab untuk